Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Minggu, 20-09-2026 - 16:40:04 WIB
 |
| Pelaku pencabulan |
Berkabarnews.com, Kampar - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kampar, Jum'at (18/9/2026).
Pelaku R (17) merupakan warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dan korban S (15) warga Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
"Korban dan pelaku ini masih sama-sama anak dibawah umur. Kejadian pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua korban, G (43) pada 6 Agustus 2026," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Kejadian ini berawal saat orang tua kandung korban mendapat laporan dari kakak kandung korban yang mengatakan bahwa korban tidak mau masuk sekolah.
"Lalu orang tua Korban menanyakan tentang apa yang menyebabkan korban tidak mau bersekolah," ujar Kasat.
Orang tuanya langsung kaget saat mendengar cerita korban bahwa pada Minggu (28/6/2026) lalu sekira pukul 18.30 Wib korban dijemput oleh pelaku di rumah temannya di Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan menuju ke Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Sesampainya di kos, pelaku berusaha membujuk rayu korban namun korban menolak selanjutnya pelaku merayu lagi, sehingga korban mau dan melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali pada saat itu.
"Usai mendengar ucapan anaknya, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," ungkap Kasat.
"Tidak lama pelaku kita tangkap di salah satu bengkel di Kecamatan Kampar," kata I Gede. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.**/ald
Komentar Anda :